Edarkan Kokain, Warga Australia Ditangkap Polresta Denpasar
Dilansir dari Antara, penangkapan Warga Negara Australia ini dilakukan setelah adanya pengembangan kasus sebelumnya. Di mana dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba jenis kokain.
"Keduanya kami tangkap setelah melakukan pengembangan kasus penangkapan terhadap tersangka Bena (20) yang terlebih dahulu ditangkap anggota kami," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo, Kamis (9/8/2018).
Hasil dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 13 paket kokain dengan berat mencapai 11,6 gram. Kepada petugas Brandon mengakui bahwa kokain tersebut dibeli dari seorang laki laki yang bernama Made dengan harga Rp40 juta, saat bertransaksi di Jalan Legian pada 3 Agustus 2018.
"Kedua tersangka mengaku tidak tahu keberadaan Made karena telepon seluler milik temannya itu sudah tidak aktif lagi dan tidak tahu alamat Made, dan mereka hanya bertemu satu kali di jalan," tutur Hadi.
Dari pemeriksaan, Brandon dan Remi diketahui sudah lima tahun menggunakan kokain. Akibat perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.