Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Pengacara Indra Kenz Sebut Vonis Hakim Tak Adil
ERA.id - Terdakwa kasus binary option, Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Indra Kenz disebut akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
Pengajuan banding ini disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, Senin (14/11/2022). Menurut Brian, vonis yang diberikan majelis hakim tidak adil bagi kliennya.
"Dalam putusan ini kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kesuma," kata Brian Praneda, dikutip detikcom, Selasa (15/11/2022).
Lalu, kata Brian, dalam kasus ini Indra Kenz tidak menikmati uang dari para trader. Ia juga menilai majelis hakim mengesampingkan bukti-bukti yang dimiliki oleh Indra Kenz. Di mana Indra Kenz mendapat penghasilan dari Indodax dengan angka mencapai ratusan miliar.
"Bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," jelasnya.
Dalam pengajuan banding tersebut, Indra Kenz diberikan waktu selama tujuh hari untuk mendaftarkan dan mempersiapkan berkas banding.
Diketahui Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang.
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.