Polri Pastikan Status Hukum Satu Tersangka Robot Trading Net89 yang Meninggal Dunia Tak di-SP3
ERA.id - Bareskrim Polri menyatakan kasus penggelapan dana robot trading Net89 terhadap satu tersangka yang telah meninggal dunia, Hanny Suteja, tidak dihentikan atau di-SP3.
"Belum (di-SP3)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Chandra mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar status hukum Hanny Suteja gugur demi hukum saat persidangan nanti.
"Khusus untuk tersangka yang sudah meninggal dunia kita tidak akan menggali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke JPU untuk tersangka tersebut, tidak kita ajukan karena meninggal dunia dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan (atau) demi hukum," jelas Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menambahkan proses hukum terhadap tujuh tersangka kasus robot trading Net89 masih terus berjalan meski ada satu orang yang meninggal dunia.
Sebelumnya, salah satu tersangka kasus robot trading Net89, Hanny Suteja (HS) meninggal dunia akibat kecelakaan saat dalam perjalanan di Tol Solo-Semarang, Jawa Tengah.
"Bahwa untuk tersangka HS benar telah meninggal dunia pada hari Minggu 30 Oktober 2022, karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Solo-Semarang," kata Kombes Chandra Sukma saat dihubungi, Senin (14/11).
Chandra tak merinci apakah korban tewas saat di tempat kejadian perkara atau saat menjalani perawatan di rumah sakit. Begitu pula luka pada bagian tubuh apa saja yang dialami korban tak disebutkan juga.
Dia hanya menerangkan surat kematian tersangka sudah dikeluarkan Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali.
"Dinyatakan meninggal dunia tanggal 30-10-2022 pukul 01.00 WIB, sesuai surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali," ucapnya.