Didakwa Gelapkan Dana Sosial Boeing, Petinggi ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain Ajukan Eksepsi
ERA.id - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengajukan nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan melakukan penggelapan dana donasi Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610.
"Setelah kami mendengar surat dakwaan ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan, akan ajukan eksepsi," kata penasihat hukum Ibnu Khajar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/2022).
Penasihat hukum Ibnu Khajar juga memohon kepada majelis hakim agar kliennya dihadirkan secara langsung atau fisik di persidangan selanjutnya. Namun, jaksa mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terlebih dahulu.
"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan," kata jaksa.
Majelis hakim memerintahkan penasihat hukum menyusun eksepsi Ibnu Khajar selama sepekan. Sidang akan kembali digelar Selasa (22/11/2022) mendatang.
Sidang pun dilanjutkan ke terdakwa berikutnya, yakni Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain dengan agenda yang sama, yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Satu Minggu ya, (sidang) ditunda Selasa tanggal 22," kata hakim.
Sama seperti Ibnu Khajar, terdakwa Hariyana Hermain melalui penasihat hukumnya juga mengajukan eksepsi.
Majelis hakim pun menyatakan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali di Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Hariyana Hermain.
Diketahui dari perkara ini, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.