Polri Pastikan Petinggi ACT Akan Dijerat Pasal TPPU: Proses Penyidikan Terpisah dengan Pidana Asalnya

ERA.id - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyidikan terpisah terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan para petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Jadi bukan tidak ada tapi sesuai petunjuk jaksa untuk TPPU proses sidik terpisah dari tindak pidana asalnya," kata Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Kombes Andri kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Andri menambahkan penyidikan perkara TPPU masih berjalan. Karena itu, saat ini para terdakwa yang melakukan penggelapan dana sosial korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menjalani sidang dengan dakwaan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Bareskrim tidak memasukkan Pasal UU ITE dalam perkara penggelapan dana Boeing oleh ACT karena tidak relevan.

"Hasil kordinasi dan petunjuk jaksa untuk penerapan Pasal UU ITE tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara tersebut. Sedangkan untuk TPPU penggelapan dana BCIF atau dana Boeing tetap disidik namun prosesnya terpisah dengan perkara pokok," ucapnya.

Sebelumnya, tiga petinggi ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Dari sidang ini, ketiga terdakwa hanya didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka dari kasus penyelewengan dana sosial ACT. Empat tersangka itu adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.

Polri menyangkakan keempat tersangka ini dengan pasal berlapis.

Pertama adalah Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Keempatnya juga dijerat dengan sangkaan subsider, yakni Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, keempat tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.