Kapolsek Pinang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polda Metro Jaya: Jika Terbukti Disanksi Tegas

ERA.id - Polda Metro Jaya memastikan akan memberi sanksi tegas ke mantan Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril bila terbukti melakukan pelecehan seksual.

"Kalau ada terbukti kaitan dengan kesalahan yang seperti diviralkan oleh seorang wanita itu ya, tentunya akan ada tindakan-tindakan dari kepolisian baik disiplin maupun kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, dikutip Rabu (16/11/2022).

Zulpan tak banyak bicara soal kasus ini. Sebab, polisi sedang melakukan pengumpulan barang bukti lainnya untuk ditelusuri lebih lanjut. "Sementara kita, ini dulu, kumpulkan bukti-bukti," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, saat ini angota Polri bernama Tapril sudah dimutasi ke Yana Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, mantan Kapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota, Iptu M Tapril viral di media sosial karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

RD (31), selaku korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut atas peristiwa yang dialaminya, Selasa (15/11). RD pun meminta pejabat Polda Metro Jaya dapat dapat memutasi Tapril. 

"Dipecat dong, jangan cuma di Yanma. Di Yanma dia masih bisa pakai seragam Polri, seragam Polri itu seragam mulia, pelayan yang baik," kata RD kepada wartawan.