Perpol Pengamanan Olahraga: Pertandingan Skala Nasional Harus Izin Kapolri-Aparat Dilarang Bawa Gas Air Mata
ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Perpol ini diundangkan dan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tertanggal 4 November 2022. Aturan baru ini juga ditetapkan dan ditandatangani Listyo tertanggal 28 Oktober 2022.
"Sudah (berlaku Perpol ini) sejak tanggal 4 November. Setelah ini divisi hukum akan menyosialisasikan ke seluruh jajaran kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).
Dalam Perpol ini, mengatur tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hingga pasca kegiatan.
Izin penyelenggaraan kegiatan olahraga pun diatur dalam Perpol ini, yakni ada di Pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disampaikan oleh Penyelenggara Kompetisi secara tertulis sesuai dengan skala Kompetisi Olahraga sebagai berikut:
a. Kapolri untuk Kompetisi Olahraga berskala internasional dan nasional;
b. Kepala Kepolisian Daerah untuk Kompetisi olahraga berskala provinsi;
c. Kepala Kepolisian Resor untuk Kompetisi Olahraga berskala kabupaten/kota; dan
d. Kepala Kepolisian sektor untuk Kompetisi olahraga berskala kecamatan/kelurahan/desa.
Dijelaskan, perizinan pertandingan berskala internasional harus diajukan paling lambat 30 hari kerja sebelum pelaksanaan kompetisi olahraga. Untuk pertandingan skala nasional, paling lama 21 hari.
Sementara pertandingan skala provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan/kelurahan/desa diajukan paling lambat 14 hari.
Dalam melakukan pengamanan penyelenggaraan olahraga, petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak eksternal, yakni penyelenggara kompetisi, panitia pelaksana (panpel), petugas keselamatan dan keamanan, organisasi suporter, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau pihak terkait.
Personel polisi dilarang membawa senjata gas air mata dalam melakukan pengamanan pertandingan. Aturan ini tertuang di dalam Pasal 22, yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Personel Pengamanan menggunakan peralatan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c yaitu perlengkapan perorangan terdiri atas: tameng, tongkat, borgol, dan peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, peralatan kesehatan lapangan, dan lain-lain.
(2) Peralatan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perlengkapan perorangan menyesuaikan eskalasi haldkat ancaman dan jenis cabang olahraga.
(3) Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi sepak bola, Personel Pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa.
(4) Dalam hal terjadinya peningkatan situasi berdasarkan atas penilaian dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) dan Kepala Operasi atau Kepala Pengendali, untuk Kompetisi sepak bola dalam stadion Personel Pengamanan dapat menggunakan barang agresif terdiri atas helm, tameng desak, dan tongkat lecut.
Aparat keamanan dilarang menggunakan senjata api, granat asap, dan gas air mata bila terjadi gangguan nyata saat mengamankan pertandingan olahraga. Aturan ini ada di dalam Pasal 31, yang berbunyi:
Pasal 31
Dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/ tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.