Menpan RB Optimistis ASN Mau Pindah ke IKN daripada 'Tempat' yang Polutif dan Macet

ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas optimistis aparatur sipil negara (ASN) mau pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Saya optimistis kalau misalnya nanti IKN menjadi tempat yang nyaman, sekolah bertaraf internasionalnya banyak, rumah sakit bertaraf internasional bagus, pasti orang akan pindah ke sana. Akan tetapi, 'kan belum selesai," kata Azwar di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (16/11/2022).

Dalam Rencana Induk IKN disebutkan bahwa pembangunan IKN akan terjadi dalam lima tahap, yaitu Tahap I pada tahun 2022—2024 untuk pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri, dan BIN pada tahun 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal 2024. Tahap I tercapai ketika perpindahan ASN dimulai.

"IKN ini karena promosinya saja belum. Akan tetapi, kalau sudah jalan semua, lingkungan bagus, saya kira akan berbondong-bondong ASN kerja ke sana karena kalau kerja di tempat yang misalnya polutif, macet, lingkungan tidak nyaman, pasti orang akan pindah ke tempat yang nyaman," kata Azwar.

Azwar menyebut Kemenpan RB mendapat tugas untuk membuat skenario pemindahan ASN, termasuk lembaga apa saja yang dipindah dan jumlah orang yang harus pindah.

"Prioritasnya apakah jumlah lembaganya atau eselon 1 dan 2-nya? Kemarin sudah ada skenario kami laporkan kepada Bapak Presiden, ada skenario 5.000, 10.000, 60.000, dan 100.000, tergantung pada lokasi di sana," ungkap Azwar.

Hingga saat ini, kata dia, Pemerintah pun belum memutuskan skenario mana yang akan dipilih dalam pemindahan ASN tersebut.

"Presiden sedang menghitung karena ini kaitannya dengan tempat, karena kantornya juga sharing, ini kantornya dengan program digital, tentu mereka yang terkait dengan kebijakan langsung akan pindah ke sana. Akan tetapi, yang terkait pelayanan publik akan pindah bertahap," ujar Azwar.

Terkait dengan kewajiban ASN untuk pindah, menurut Azwar, belum juga difinalisasi.

"Kita 'kan secara masih meng-exercise. Kalau ada ASN menolak, jangan-jangan dia bukan prioritas pertama, jadi kita masih exercise, akan dibahas berikutnya," kata Azwar.

IKN sendiri mencakup wilayah daratan seluas sekitar 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas sekitar 68.189 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.