80 WNA Dideportasi di Tangerang Raya, Mayoritas Izin Tinggal dan Eks Napi

ERA.id - Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendeportasi sebanyak 80 warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan). Dari jumlah itu, mayoritas diantaranya terbukti melanggar izin tinggal dan juga mantan narapidana.

"Mereka ditindak di Tangerang Raya hasil dari operasi rutin kita. Tapi belum ada yang P21, jadi biasanya kita tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rahma, Rabu (16/11/2022).

Rahma menuturkan mayoritas WNA yang dideportasi merupakan eks narapidana yang terlibat berbagai kasus di Indonesia. Usai hukuman dijalankan, mereka langsung dideportasi dari Indonesia.

"Ada juga yang pelanggaran keimigrasian. Untuk negaranya ada Tiongkok, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, dan Italia," jelasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Hartanto, menjelaskan pihaknya terus melakukan upaya pengawasan orang asing di Indonesia.

"Kita melakukan pengawasan orang asing dengan cara humanis," ungkap Tejo.

Tejo menuturkan pengawasan orang asing itu dilakukan bersama stakeholder lainnya. Hal tersebut dilakukan agar iklim investasi di Indonesia tak terganggu dengan adanya penindakan tersebut.

"Seperti saat ini, pengawasan orang asing di Kabupaten Tangerang, kita harus saling koordinasi, kolaborasi dengan kementerian lembaga di wilayah itu. Jadi kita hanya melakukan pembinaan, memberikan arahan, memberikan sosialisasi peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran tersebut," ujarnya.

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan pengawasan dan sosialisasi selama dua hari di kawasan industri Kabupaten Tangerang. Tim yang diterjunkan merupakan gabungan Imigrasi Tangerang, TNI/Polisi, Dinas Ketenagakerjaan, BNN, dan unsur terkait lainnya.