Perkara Nomor Urut Parpol Pemilu: Dari Alasan Bisa Sosialisasi Dini hingga Usul Kocok Ulang

ERA.id - Wacana nomor urut partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) tak diubah kembali mencuat, seiring dengan pembahasan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu 2024.

Sejumlah partai politik mulai buka suara. Beberapa setuju nomor urut tetap sama seperti Pemilu 2019, ada pula yang meminta dikocok ulang.

Salah satu yang mendukung tak dikocok ulang yaitu Partai Gerindra. Alasannya sederhana, dengan nomor urut yang sama, maka mereka lebih mudah melakukan sosialisasi hingga menyiapkan atribut kampanye.

"Gerindra menganggap bahwa penentuan nomor urut itu dari dini bisa kita lakukan sosialisasi, maupun persiapan atribut dan lain-lain," ujar Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Meski begitu, Dasco menekankan, sosialisasi atau persiapan atribut baru bisa dilakukan apabila peraturan mengenai nomor urut tersebut sudah disepakati dan diputuskan bersama antara pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu.

"Tentunya kalau itu nanti sudah diputuskan, kita bisa langsung lakukan sosialisasi dalam menghadapi Pemilu Legislatif di 2024," ucapnya.

Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, sebaiknya penentuan nomor urut partai politik peserta pemilu tetap dilakukan seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya. Artinya, nomor urut tetap harus dipilih ulang.

"PPP, bagi kami, saya kira sistem yang sudah berjalan selama ini, di mana setiap pemilu kita undi," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani.

Menurutnya, pengundian nomor urut untuk partai politik peserta pemilu masih merupakan metode yang terbaik. Sebab, bisa meminimalisir kecemburuan antar sesama partai politik, terlebih yang baru mengikuti pesta demokrasi maupun yang tak lolos parlemen.

Jika nomor urut masih sama seperti pemilu 2019, dikhawatirkan partai politik lain merasa haknya sebagai sesama peserta pemilu dikurangi.

"Karena kami khawatir kalau kami setujui nanti, partai yang di luar parlemen, apalagi yang lolos verifikasi faktual akan merasa terkurang haknya untuk mendapatkan nomor yang mereka sukai," ucap Arsul.

"Karena semua partai mempunyai hak yang sama," imbuhnya.

Senada, Deputi Bidang Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, nomor urut partai politik peserta pemilu seharusnya dikocok ulang seperti pemilu sebelumnya.

"Kami berpandangan mestinya ada kocok ulang nomor urut partai sebagaimana pada tahapan-tahapan pemilu terdahulu," kata Kamhar.

Meski begitu, Partai Demokrat tak akan mempermasalahkan apabila sudah ada kesepakatan terkait mekanisme penentuan nomor urut.

"Masing-masing pihak baik itu yang menerima maupun menolak memiliki argumentasi. Namun jika telah menjadi keputusan tentunya akan diindahkan dan dilaksanakan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, nomor urut partai politik yang lolos ke parlemen saat ini tidak akan diganti. Artinya, partai politik akan menggunakan nomor urut yang sama seperti di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Menurutnya, hal itu telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu saat menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk Pemilu 2024.

"Kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Sementara untuk partai-partai non parlemen, nomor urutnya akan diundi kembali. Termasuk partai yang baru menjadi peserta pemilu.

"Yang lain nanti akan diundi," ucapnya.

Perppu yang tengah disusun ini merupakan dampak dari pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Sejauh ini, pemerintah sudah meresmikan tiga provinsi baru yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan. Sementara untuk Provinsi Papua Barat Daya masih menunggu pengesahan dari DPR RI.

Doli mengatakan, selain soal nomor urut partai politik, ada empat isu lainnya yang akan masuk dalam Perppu Pemilu 2024. Diantaranya yaitu, penambahan jumlah anggota DPR RI, jumlah daerah pemilihan, masa jabatan KPU, hingga durasi penetapan daftar caleg tetap (DCT).

"Ada sekitar 5 isu yang kemarin kita diskusikan. Ini belum lakukan pendalaman juga," kata Doli.