Berkaca dari Lama Jabatan Andika Perkasa, Muncul Kekhawatiran Calon Panglima TNI Selanjutnya Bakal Bernasib Sama
ERA.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal memasuki masa pensiun tepat di hari ulang tahunnya pada 21 Desember 2022. Sebab, bulan depan, Andika genap berusia 58 tahun.
Masa pensiun tersebut merujuk pada Pasal 53 UU TNI, yang menyebutkan perwira TNI mengakhiri masa dinasnya hingga usia 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama pensiun pada usia 53 tahun.
Masa jabatan Andika sebagai panglima TNI pun terbilang singkat, hanya sekitar satu tahun satu bulan sejak dilantik pada 17 November 2022.
Singkatnya masa jabatan Andika itu pun menimbulkan kekhawatiran baru calon panglima TNI mendatang bakal bernasib sama. Hal itu justru akan berdampak pada tak efekifnya tugas seorang panglima mengendalikan anak buahnya.
"Menjadi panglima, kemudian mampu mengendalikan situasi dan sebagainua itu kan perlu orientasi awal, setidaknya tiga bulan," ujar Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
"Begitu orientasi selesai, kemudian enam bulan kemudian diganti. Ya memang kurang efektif, tapi mau tak mau, suka tak suka itulah situasinya," imbuhnya.
Kekhawatiran Hasanuddin bukan tanpa sebab, mengingat calon potensial pengganti Andika juga hanya punya waktu yang singat untuk menjabat sebagai panglima TNI.
Adapun calon potensial yang dimaksud adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
"Ketiganya memenuhi persyaratan. Tapi ketiga-tiganya itu mepet sekali dengan pensiunnya juga," ucap Hasanuddin.
Misalnya, Jenderal Dudung dan Laksamana Yudo akan pensiun pada 2023. Sementara Marsekal Fadjar bakal pensiun di 2024.
Selain, tak efektif menangani kesatuan TNI, momen Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 juga menjadi kekhawatiran tersendiri. Menjaga stabilitas politik jelang pesta demokrasi merupakan salah satu tugas TNI-Polri.
Namun, Hasunuddin kembali mengingatkan, bahwa masa pensiun tak bisa diperpanjang sesuai aturan perundang-undangan. Terkecuali bagi prajurit TNI yang memiliki pengetahuan spesialis, seperti dokter ahli jantung atau ahli teknik mesin.
"Ketiga-ketiganya mepet sekali dengan pensiunnya juga. Saya tidak tahu bagaimana setiap tahun nanti ada pergantian panglima TNI begitu. Sedikit dilematis juga," ujarnya.
"Itu harus ada pemikiran politiknya. Tapi yang jela, seorang panglima menurut aturan perundang-undangan tidak bisa diperpanjang," lanjut Hasanuddin.
Politisi PDI Perjuangan itu pun hanya bisa berharap, memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024, situasi tetap baik-baik saja. "Ya kita berharap situasi aman," pungkasnya.