Alasan Polisi Tetapkan 2 Perusahaan Jadi Tersangka Gagal Ginjal: Sengaja Tak Lakukan Pengujian Bahan Baku Obat

ERA.id - Dua perusahaan distributor bahan baku obat yakni PT Afi Farma (PT A) dan CV Samudera Chemical (CVSC) ditetapkan menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma ditetapkan menjadi tersangka korporasi usai perusahaan ini dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Dedi menambahkan PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan itu dari CV Samudera Chemical. Pemeriksaan terhadap perusahaan CV Samudera Chemical ini pun memiliki 42 drum PG yang mengandung EG melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CVSC," ujar Dedi.

Dedi menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan distributor lain yang tak memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli juga masih dilakukan, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

Dedi pun menjelaskan PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara PT CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.