Ratusan Amunisi dan Sejumlah Senpi Diamankan dari 3 Tersangka Terorisme JI di Lampung
ERA.id - Tiga tersangka terorisme jaringan Jemaah Islamiyah (JI), TY, AB, dan JD ditangkap di Lampung. Ratusan amunisi dan sejumlah senjata api (senpi) diamankan tangan tersangka teroris ini.
"Beberapa barang bukti yang telah diamankan dari tersangka yakni, satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senpi rakitan laras panjang sebanyak 4 pucuk, magazine sebanyak 3 buah, dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Ramadhan menambahkan 10 buku dan dua keping CD berisi gerakan jihad juga diamankan dari tangan tiga tersangka. Namun, Ramadhan tak merinci dari mana senjata api dan amunisi ini didapatkan tersangka.
Dia hanya menambahkan tersangka TY merupakan koordinator JI wilayah Lampung dan bagian dari struktur hikmat kodimah barat JI. TY juga merupakan Wakil Ketua FKPP JI Lampung periode tahun 2015-2020.
"Perannya memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. (Lalu pada) tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senajata api rakitan laras panjang," ucapnya.
Ramadhan mengatakan tersangka AB merupakan pengganti koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY. Tersangka AB, sambungnya, adalah orang yang menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung.
"(Tersangka AB juga) melakukan pertemuan di Balako Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah," tambahnya.
Sedangkan JD, merupakan jemaah halaqah binaan tersangka TY angkatan keempat tahun 2018-2020. Tersangka terorisme JD juga memiliki 520 butir amunisi dan menjual satu pucuk senjata api rakitan serta 430 amunisi ke TY.
"Kemudian (tersangka JD) memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," kata Ramadhan.
Dari kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.