Gubernur Sulawesi Tenggara Kembali Diperiksa KPK
Ia datang bersama tersangka KPK lainnya, Edy Setiawan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terlibat dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, Kota Batu, Malang. Tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan, Nur Alam langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Nur Alam kembali dipanggil pihak penyidik KPK, terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten Sulawesi Tenggara, dari tahun 2009 hingga 2014. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.