Dapat Rp2 Miliar dari Boeing untuk Bangun Sekolah, ACT Hanya Pakai Rp900 Juta, Kemana Sisanya?
ERA.id - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya menghabiskan dana sebesar Rp900 juta untuk membangun fasilitas pendidikan Muhammadiyah Secondary School Wonosari, Gunung Kidul, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Hal itu diungkapkan saksi pelapor sekaligus penyidik Bareskrim Polri John Jefry saat menjadi saksi di persidangan terdakwa eks Presiden ACT Ahyudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11/2022).
Diketahui, dana sosial yang diterima ACT dari The Boeing Company (Boeing) sekitar Rp2 miliar untuk setiap ahli waris atau keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Awalnya, John menjelaskan dirinya pernah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyelewengan dana sosial yang dilakukan ACT ke para ahli waris korban. Dari informasi tersebut, dia membuat laporan polisi tipe A.
Saat itu, John mengatakan ACT diduga menyelewengkan dana sosial untuk pembangunan sekolah di Yogyakarta.
"Laporannya apakah dia (ahli waris korban) itu tidak menerima (dana sosial) semua atau gimana?" tanya hakim.
"Hanya menyampaikan ada dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dia dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogyakarta namun dana yang diajukan oleh ACT Rp2 miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan," jawab John.
"Yang di Wonosari, kan ada selisih. Itu selisihnya lari ke mana?" balas hakim.
"Itu kita kurang tahu," timpal John.
John menyatakan sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris menerima masing-masing uang sebesar US$144.320 atau sekitar Rp2 miliar. Dia pun mengaku menerima informasi mengenai dugaan penyelewengan dana sosial oleh pengurus Yayasan ACT pada Juli 2022 lalu.
"ACT melakukan pemotongan?" tanya hakim.
"Kalau mengambil keuntungan atau tidak, saya tidak mengetahui. Tapi, setiap dana sosial yang didapat Rp2 miliar, pihak ACT nggak menghabiskan dana yang disediakan. Yang saya ketahui hanya Yogyakarta dan Pangkal Pinang," kata John.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, pihak Boeing telah memberikan dana sebesar Rp138.546.388.500 kepada yayasan kemanusian ACT untuk kompensasi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Dari jumlah itu, ACT hanya menggunakan dana sebesar Rp20.563.857.503 yang sesuai peruntukannya untuk para ahli waris korban pesawat tersebut.
Sedangkan, sisa dana Boeing Community Invesment Fund (BCIF) Rp117.982.530.997 digunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana Hermain, untuk keperluan lainnya.
"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana binti Hermain, tidak sesuai dengan implementasi Boeing, dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protocol BCIF adalah sebesar Rp117.982.530.997," kata JPU saat membacakan dakwaan Ahyudin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11).