Bandar Togel di Sulsel Diringkus Saat Sedang Asyik Rekap Nomor

ERA.id - Pria berinisial H (49) asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap karena menjadi bandar togel yang meresahkan warga sekitar. Pelaku ditangkap pada hari Senin (21/11/2022) kemarin malam, pukul 17.30 WITA.

H merupakan warga Jalan Seruni, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulsel memang telah lama menjadi penjual kupon togel atau kupon putih.

Dari informasi yang didapat ERA, menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya permainan judi togel atau kupon putih yang dilakukan di Jalan Seruni.

Dari informasi tersebut, AKP Muhalis pun memerintahkan Tim Crime Figher Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Aiptu Syahrir langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Jalan Seruni.

Saat melakukan penyelidikan, lucunya pelaku H sedang asyik melakukan rekapan nomor togel pasangan dari orang lain.

"Dia (H) diamankan di rumahnya saat menghitung rekapan nomor togel," singkat Muhalis kepada ERA, Rabu (23/11/2022)

Dari penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan setidaknya barang bukti berupa mulai dari uang tunai hingga buku rekapan togel pelaku.

H saat itu, lanjut Muhalis, memegang uang sebesar Rp1.595 juta. Selain itu, ada tiga merek Samsung dan Oppo. "Ada juga pulpen, spidol dan tiga buku catatan rekapan yang diamankan," jelas Muhalis.

Saat interogasi pun, H mengakui perbuatannya yang telah menjual kupon putih. Namun kupon tersebut di dapatkan dari orang lain, ia mengakui hanya menjualnya saja.

"Pelaku mengaku bahwa telah menerima atau menjual nomor togel dari orang lain. Kemudian mengirimkan nomor togel atau kupon putih tersebut ke akun miliknya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku H dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 subsider pasal 303 BIS KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.