KPK Bawa 4 Kardus Bukti ke Praperadilan Novanto

Jakarta, era.id - Sidang kedua praperadilan dengan pemohon Setya Novanto digelar sejak pukul 09.05 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan jawaban termohon (KPK) atas dalil-dalil pemohon, serta pemeriksaan saksi dan bukti.

Untuk menjawab dalil-dalil tersebut, tim Biro Hukum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyiapkan bukti dokumen sebanyak 4 kardus dan 1 koper.  Masih belum diketahui apakah bukti tersebut melebihi permintaan hakim, karena sebelumnya hakim Kusno meminta pemohon dan termohon untuk tidak terlalu banyak membawa alat bukti.

"Jangan praperadilan dikasih bukti dua meter. Kapan bacanya itu. Waktunya hanya tujuh hari," tutur Kusno saat sidang perdana, kemarin.

Di awal sidang hari ini, KPK sudah menyampaikan tentang kekeliruan dalil yang diajukan pemohon. Menurut KPK, dalil pihak Novanto tidak memiliki dasar yang kuat.

"Dalil pemohan keliru. Karena tidak beralasan dan berlandaskan hukum," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Dalam sidang perdana kemarin, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya menyampaikan kepada hakim untuk mencabut status tersangka Novanto. Ketut menilai KPK melanggar undang-undang saat menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, KPK melanggar pasal 38 ayat 1 UU KPK juncto pasal 1 angka 2 dan 5 KUHAP.

Tag: