Aneh, Kasus Anggota DPRD Pandeglang yang Lecehkan Perempuan Muda Bergulir Kembali
ERA.id - Seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilapor ke polisi karena diduga melecehkan perempuan berumur 18 tahun.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Adapun laporan sempat dicabut korban pada 28 Mei 2022.
Saat itu, tiba-tiba korban didampingi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak setempat. Padahal menurut penyidik, kasusnya sedang dalam proses pemeriksaan saksi.
Namun, saat ini, tiba-tiba minta dilanjut lagi laporanya pada penyidik, di mana betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan.
Sebelum pencabutan laporan, Polres Pandeglang sudah memeriksa dan hasilnya pelaku dapat ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.
“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” kata Andi sambil menjelaskan akan mempertemukan kembali antara pelaku dan korban.
Andi kemudian menjelaskan kronologis awal kejadian itu pada Kamis (21/4) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, korban mengantarkan kue, pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.
Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pada saat itulah, pelaku melecehkan korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.
“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu," tambahnya.
Karena tidak ada uang kembalian, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap ke bagian dada korban. "Pada 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Andi.