Bharada E: Bripka RR Cerita Ingin Tabrakkan Mobil Agar Yosua Tewas Saat Perjalanan dari Magelang ke Jakarta
ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menjelaskan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) bercerita sempat ingin menabrakkan mobilnya ke kendaraan yang ditumpangi Brigadir J saat perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Hal ini dikatakan Bharada E saat menjadi saksi di persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Awalnya, Bharada E menjelaskan dirinya, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR sering dipanggil Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai kejadian pembunuhan Brigadir J. Dalam pertemuan itu, pasangan suami istri ini menyemangati mereka bertiga.
Richard mengaku lupa tanggal berapa pertemuan itu. Pada suatu momen, dia hanya menerangkan Bripka RR bercerita ingin menabrakkan mobil ketika perjalanan dari Magelang ke Jakarta agar Brigadir J tewas.
Diketahui, saat mereka pulang dari Magelang ke Jakarta, rombongan dibagi dua mobil. Bripka RR dan Yosua berada di mobil terpisah dengan kendaraan Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan asisten rumah tangga, Susi.
"Sempat di lantai itu, Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan 'Chard sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta, pengin nabrakin mobil karena almarhum (duduk) di sebelah kiri. Almarhum itu kan tidur. Jadi dia cerita ke saya pengin nabrakin mobil di sebelah sisi kiri," kata Richard saat persidangan.
Bharada E pun berpikir bahwa rencana untuk membunuh Yosua sudah direncanakan sejak di Magelang.
"Saya berpikir, dalam pikiran saya, (masalah) ini berarti sudah ada di Magelang," katanya.
Majelis hakim lalu memastikan keterangan Bharada E dan menanyakan apakah kesaksiannya ini dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Richard mengamini itu.
"Bisa ditanggung jawabkan?" tanya majelis hakim.
"Bisa, Yang Mulia. Siap saya sudah disumpah," jawab Richard.
Diketahui, selain Bharada E, terdakwa lainnya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J adalah Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.