Polri Tetapkan Rekan Ismail Bolong Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
ERA.id - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan pihaknya sudah menetapkan satu tersangka di kasus Ismail Bolong, atau perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dia enggan merinci identitas tersangka tersebut. Pipit hanya menyebut, tersangka itu adalah rekan Ismail Bolong.
"Yang ini, yang ditetapkan tersangka penambang yang berkolaborasi lah mungkin sama grupnya Ismail Bolong," kata Pipit kepada wartawan, Kamis (01/12/2022).
Namun, Pipit enggan memerinci kerja sama yang dijalin antara pelaku dengan Ismail Bolong. Terkait pasal yang disangkakan ke rekan Ismail Bolong ini, juga belum dia ungkapkan.
"Nanti dulu," ucapnya.
Jenderal bintang satu ini hanya menambahkan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ismail Bolong di kasus tambang ilegal ini.
"Nanti kita gelar perkara, sudah. Langsung, kalau nggak segera ini, kita tetapkan tersangka langsung," katanya.
Pipit belum mau bicara banyak. Dia membenarkan Ismail Bolong sudah dua kali mangkir dalam panggilan Bareskrim Polri. Dari gelar perkara ini, penyidik akan menentukan apakah Ismail Bolong akan dijemput paksa atau tidak.
"Iya, mudah-mudahan hari ini ada kejelasan," ucapnya.
Sebelumnya, Pipit Rismanto menjelaskan istri dan anak Ismail Bolong hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait tambang ilegal di Kaltim. Keluarga Ismail Bolong ini akan datang sekitar pukul 11.00 WIB.
"Iya, hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim," kata Pipit kepada wartawan, Kamis.