Pengunduran Diri Sandiaga Diputuskan DPRD DKI Jakarta
Merujuk dengan UU Pilkada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, baik pengunduran dan penggantinya wakil gubernur, diputuskan oleh DPRD.
"Sehubungan dengan mundurnya wagub DKI, saudara Sandiaga Uno menjadi cawapres, saya kira mekanismenya tetap berdasarkan UU Pilkada, yakni pasal 176, di mana keputusannya melalui sidang paripurna DPRD," kata Tjahjo dilansir Antara, Senin (13/8/2018).
Menurut dia, parpol pengusung kemudian mengajukan calon pengganti melalui fraksinya pada paripurna DPRD. Paripurna DPRD, lanjut dia, mengesahkan, memutuskan pengusulan dari parpol pengusung.
Hal itu sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Apapun yang diputuskan DPRD kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri, untuk selanjutnya dikeluarkan Keputusan Presiden. Saya kira ini mekanisme yang sudah detail diatur dalam UU Pilkada," jelas Tjahjo.
Baca Juga : Sandiaga Ditawari Cawapres Setelah Anies Menolak
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada disebutkan, 'Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung'.
"Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar merujuk ayat (2) pada Pasal 176.
Baca Juga : Mari Kita Cek Seberapa Tajir Sandiaga Uno
Pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Selanjutnya, prosesi pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pemilihan wagub DKI diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta. Dari situ kemudian pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga : Sandiaga Maju Nyawapres, Bagaimana Nasib OK OCE?
Bahtiar juga menjelaskan adanya perbedaan pengisian kekosongan kursi wagub pada masa Djarot Saifullah Hidayat dan masa Sandiaga Uno. Kekosongan wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 102 Tahun 2014, di mana memuat ketentuan bahwa pengangkatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur.
"Jadi saat itu prosesinya diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh Gubernur," jelasnya.
Baca Juga : Menebak Langkah Politik Selanjutnya Sandiaga Uno
Sementara, aturan ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada. Sehingga, proses pergantian kursi wagub dilakukan lewat paripurna DPRD.
"Saat ini pengisian kekosongan wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016," demikian Bahtiar.