Draf RKUHP Terbaru: Unjuk Rasa dan Pawai Tanpa Izin Bisa Kena Pidana 6 Bulan Penjara
ERA.id - Pemerintah mengatur soal pelaksanaan pawai dan unjuk rasa dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru versi 30 November 2022. Draf terbaru ini yang akan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI.
Berdasarkan draf RKUHP terbaru, pawai dan unjuk rasa diatur dalam bagian keempat tentang gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum.
Disebutkan, orang atau pihak yang menggelar pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang maka dapat dipidana selama enam bulan atau denda sebesar Rp10 juta. Hal ini tercantum dalam Pasal 256.
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 256 draf RKUHP terbaru.
Untuk diketahui, pasal ini termasuk dalam isu kontrversi yang tercantum dalam RKUHP. Sejumlah elemen masyarakat menilai, pasal yang mengatur pawai dan unjuk rasa masih bermasalah.
Alasanya, karena merugikan rakyat karena menutup ruang masyarakat untuk berpendapat.
Meski begitu, pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat membawa RKUHP ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, pengesahan RKUHP akan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12).
"RKUHP disahkan besok," kata Indra kepada wartawan, Senin (5/12/2022).