Duga Kapolda Kalsel Salahgunakan Wewenang Jabatan, IPW Minta Kapolri Copot Irjen Andi Rian, Kasus Apa?

ERA.id - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djayadi. Sebab, IPW menilai Andi Rian menyalahgunakan jabatannya.

"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (05/12/2022).

Berdasarkan penelusuran IPW, Sugeng menjelaskan Andi Rian kedapatan pernah menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan membawa nama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada kasus pemalsuan surat yang melibatkan Simon Tabalujan sebagai tersangka.

Surat yang ditandatangani Andi Rian menggunakan jabatan Dirtipidum itu pada 8 November 2022. Padahal, Andi Rian dilantik sebagai Kapolda Kalimantan Selatan pada 18 Oktober 2022 dan serah terima jabatan pada 20 Oktober 2022.

"Kenyataan ini terlihat nyata dalam surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan," kata Sugeng.

Sugeng pun menilai langkah Andi Rian itu melanggar profesionalitas alias bentuk penyalahgunaan wewenang. Konsekuensi dari tindakan tersebut, menurut dia, membuat Andi Rian layak untuk dicopot.

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyoroti kasus Andi Rian yang lain, yakni diduga terlibat dalam melakukan pemerasan terhadap pelapor kasus penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.

Peneliti ISESS, Bambang mengatakan gaya hidup Andi Rian terkesan bermewah-mewahan atau tak sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yakni anggota polisi harus tampil sederhana.

"Kalau kemudian dia terseret-seret dengan isu pemerasan, pada akhirnya yang muncul adalah pembenaran asumsi tersebut. Bahwa pungli, pemerasan, dan lain-lain itu untuk menutupi biaya hidup hedon," kata Bambang.

Bambang juga mempertanyakan pengangkatan Andi Rian sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Sebab, tugas dia sewaktu memimpin penanganan kasus Ferdy Sambo masih menyisakan banyak persoalan.

Bambang lantas menyebut fenomena Andi Rian ini merupakan bukti kegagalan manajemen SDM Polri.

"Saya sampaikan promosi Andi Rian sebagai kegagalan manajemen SDM di tubuh Polri. Penyelesaian kasus Sambo yang menjadi salah satu tanggung jawabnya juga belum bisa dikatakan tuntas 100 persen, tetapi kenapa tiba-tiba dipromosikan lebih dulu," katanya.