DKI Petakan Lokasi Perayaan Tahun Baru untuk Urai Kerumunan, Diperkirakan Berpotensi Undang Euforia
ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memetakan sejumlah lokasi di Ibu Kota yang berpotensi sebagai tempat perayaan malam tahun baru untuk mengurai konsentrasi kerumunan.
"Kami sedang mematangkan tempat dan beberapa yang teknis, karena selain dari tingkat provinsi nanti kami juga siapkan yang di tingkat wali kota," kata Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Marullah Matali di Balai Kota Jakarta dikutip dari Antara, Senin (5/12/2022).
Selama ini, pusat konsentrasi massa saat malam tahun baru di antaranya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Ia memperkirakan perayaan tahun baru berpotensi mengundang euforia karena dua tahun terkendala pandemi COVID-19. Sedangkan situasi pandemi saat ini masih tergolong terkendali meski perlu disesuaikan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun status PPKM selanjutnya ditetapkan pada 20 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
"Kami lihat nanti. Kan ada instruksi, ada keputusan dari kementerian, dari pemerintah pusat berkaitan dengan ini, tentu itu akan jadi pertimbangan," kata mantan Sekda DKI Jakarta itu.
Pihaknya juga akan memantau pelaksanaan Hari Raya Natal yang pengamanannya melibatkan TNI dan Polri.
Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan instansi terkait lain dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan mengecek langsung pengamanan di sejumlah gereja.
"Akan ditentukan tempat kunjungan Forkopimda, tempat-tempat ibadah di sekitar Jakarta. Selain gubernur nanti akan ada wali kota juga yang akan berkunjung ke gereja-gereja yang ada di lingkup wilayahnya," kata Marullah.
Terkait penggunaan kembang api, Marullah tidak secara spesifik menjelaskan terkait aturan tersebut. Namun, ia menyebutkan aturan kembang api sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kembang api aturannya, belum berubah, seperti itu saja. Seperti biasa, jadi seperti biasa," katanya.
Jika dibandingkan pada malam tahun baru 2022, Pemprov DKI saat itu melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup di antaranya pesta perayaan di area publik, taman umum dan tempat wisata umum.
Larangan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mencermati kasus COVID-19 saat itu varian Delta yang meningkat. Larangan pesta perayaan tahun baru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui corona.jakarta.go.id, per Minggu (4/12) kasus positif COVID-19 yang dirawat di Jakarta mencapai 1.050 kasus. Pasien yang menjalani isolasi mandiri mencapai 13.741 kasus dan kasus sembuh mencapai hampir 1,5 juta orang.