Dua Remaja Korea Utara Dieksekusi Mati Usai Tonton dan Jual Drama Korea Selatan
ERA.id - Pemerintah Korea Utara mengeksekusi mati dua remaja setelah melakukan pelanggaran berat di negara tersebut. Dua remaja itu terbukti menonton dan menjual drama ataupun film dari Korea Selatan.
Menurut laporan Radio Free Asia, dugaan kejahatan itu dilakukan oleh remaja yang diperkirakan berusia 16 atau 17 tahun. Eksekusi mati itu dilakukan pada bulan Oktober di sebuah lapangan terbang di kota Hyesan, di perbatasan dengan China.
“Penduduk Hyesan berkumpul berkelompok di landasan. Pihak berwenang menempatkan siswa remaja di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembak mereka,” kata penduduk setempat, dikutip RFA, Selasa (6/12/2022).
Diketahui eksekusi semacam itu jarang terjadi di Korea Utara, tetapi bukan berarti tidak pernah terjadi. Pihak berwenang biasanya akan menggunakan eksekusi untuk menakut-nakuti orang agar berperilaku seperti yang mereka inginkan.
Eksekusi terjadi sekitar seminggu setelah pihak berwenang mengadakan pertemuan publik untuk memberi tahu bahwa mereka akan bersikap keras terhadap kejahatan yang melibatkan media asing, terutama dari Korea Selatan.
Kedua remaja yang dieksekusi itu kedapatan mencoba menjual thumb drive berisi media selundupan di pasar lokal. Pejabat menggunakan mata-mata di antara masyarakat yang kemudian akan melaporkan penjual ke polisi.
“Para siswa terjebak dalam jebakan kali ini,” katanya seorang sumber.
Dalam beberapa tahun terakhir, film Korea Selatan dan Barat, serta musik dan acara TV, telah menyebar ke seluruh Korea Utara melalui USB flash drive dan kartu SD yang mudah disembunyikan. Penyelundup membawa media ke negara itu dari China, dan kemudian didistribusikan dari orang ke orang.
Korea Utara menjadi semakin khawatir tentang budaya Korea Selatan, yang dipandang sebagai dekaden dan anti-revolusioner menular ke masa mudanya.
Beberapa laporan RFA selama beberapa tahun terakhir telah mendokumentasikan upaya pihak berwenang untuk memeranginya dengan secara acak menyita smartphone dan memberikan hukuman keras kepada pelanggar.
“Warga yang ketahuan menonton film asing akan dikirim ke pusat tenaga kerja disiplin,”menurut sumber Hyesan.
Namun jika mereka tertangkap lagi, mereka akan dikirim ke kamp kerja paksa pemasyarakatan selama lima tahun bersama orang tua mereka, yang dinilai gagal mendidik anak-anak mereka dengan baik.
Tetapi jika mereka ketahuan mendistribusikan atau menjual film Korea Selatan, mereka bisa menghadapi hukuman mati, meski mereka masih di bawah umur.