Tolak Pengesahan RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi Dirikan Tenda di Depan Gedung DPR RI

ERA.id - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Mereka menyuarakan penolakan terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI pagi tadi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para massa aksi mendirikan dua buah tenda tepat di depan gerbang Gedung DPR RI yang sudah dipasangi kawat berduri. Mereka juga memasak mi instan selayaknya orang sedang berkemah. Sementara di depan tenda terbentang beberpa poster yang menyuarakan penolakan terhadap RKUHP.

Seorang mahasiswa yang mengikuti aksi unjuk rasa, Fitriani mengatakan, aksi ini merupakan cara lain yang ditempuh masyarakat sipil untuk menolak RKUHP.

"Sebenarnya kemah ini kita gimmick aja karena kita sudah berkali-kali. Untuk sampai di titik ini kita sudah melakukan banyak sekali gerakan, demo di jalan tapi enggak didengarkan. Jadi kita melakukan aksi yang lebih santai di depan DPR," kata Fitriani.

Meskipun RKUHP sudah disahkan sebagai undang, Aliansi Nasional Reformasi akan tetap menggelar aksi unjuk rasa. Harapannya, suara mereka bisa didengarkan pemerintah maupun DPR RI.

"Harapannya sih, kita akan terus melakukan protes dan seharusnya pemerintah dan DPR itu masih bisa mendengar," kata Fitriani.

"Karena kan kalau UU atau pasal ini enggak diterima sama masyarakat, harusnya produk ini dikaji kembali," imbuhnya.

Seperti diketahui, resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang.

Hal itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto terlebih dulu membacakan laporan komisinya terkait pembahasan RKUHP.

Dijelaskan, bahwa pemerintah dan Komisi III DPR RI telah menggelar pengambilan keputusan tingkat I pada Kamis (24/12). Hasilnya, mayoritas fraksi menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Fraksi PKS juga menyetujui, namun dengan sejumlah catatan. Salah satunya menyangkut pasal-pasal terkait kesusilaan.

"Kami berharap agar RUU tentang KUHP mendapat persetujuan dalam rapat paripurna. Kami berpandangan, RKUHP sangat amat dibutuhkan masyarakat," ujar Bambang.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna, apakah RKUHP dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang.

"Sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR RI yang menghadiri Rapat Paripurna.