Usai Disahkan, Pemerintah Akan Sosialisasi KUHP Baru Selama 3 Tahun

ERA.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, transisi selama tiga tahun merupakan waktu yang cukup untuk melakukukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemerintah juga memastikan akan gencar melakukan sosialisasi KUHP, khususnya kepada penegak hukum.

"Tiga tahun ini waktu yang cukup luas bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum jaksa, hakim, polisi, ini yang utama dulu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Selain kepada penegak hukum, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi KUHP ke kampus-kampus. Hal ini bertujuan agar perguruan tinggi tidak salah menjelaskan payung hukum pidana nasional.

"Tetapi yang pasti harus ada (sosialisasi) dan kami harus menyusun dari sekarang sosialisasi terhadap seluruh stakeholder yang ada," kata Yasonna.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI. Seluruh fraksi setuju terhadap pengesahan tersebut.

Sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR RI yang menghadiri Rapat Paripurna.

Mengacu pada draf final RKUHP tertanggal 30 November 2022, KUHP mulai berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan. Hal ini tertuang dalam Pasal 624.