Ganasnya Dua Pelajar di Sukabumi, Bacok Kepala Lawannya Pakai Kelewang dan Celurit
ERA.id - Seorang remaja terluka parah usai diserang secara brultal oleh dua pelajar SMK di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Belakangan diketahui, korban dibacok pakai klewang dan celurit. Adapun pelaku kini ditangkap Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Kedua oknum pelajar yang bersekolah di salah satu SMK di Kecamatan Sukalarang ini berinisial JI (18) dan IA (17), kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Rabu (7/12) kemarin.
Menurut Zainal, keduanya ditangkap setelah menyerang MF (15) yang bersekolah di salah satu SMK di Kecamatan Sukaraja.
Sebelum terjadinya aksi pembacokan, tersangka dengan beberapa rekannya konvoi dengan menggunakan empat sepeda motor. Saat melintas di Kecamatan Kebonpedes, mereka berpapasan dengan korban.
Tersangka yang melihat bet seragam yang dikenakan korban berasal dari salah satu SMK di Kecamatan Sukaraja, langsung mengejar dan mencoba memukulnya. Namun pukulan dari kedua tersangka berhasil dihindari MF.
Tidak puas, akhirnya JI dan IA mengeluarkan kelewang dan celurit dan membacok kepala korban hingga jatuh tersungkur. Melihat korbannya tidak berdaya, mereka langsung melarikan diri, warga yang melihat kejadian itu kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Polisi yang menerima informasi itu langsung memburu pelaku dan beberapa hari kemudian tersangka bisa ditangkap.
"Kedua tersangka melakukan pembacokan hanya dikarenakan melihat bet seragam korban yang berasal dari SMK lain. Namun diduga oknum pelajar ini sudah merencanakan suatu aksi, karena telah mempersiapkan senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga," tambahnya.
Zainal mengatakan pihaknya juga menyita dua senjata tajam jenis kelewang dan celurit yang digunakan untuk membacok korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua oknum pelajar ini untuk konvoi.
Keduanya pun dijerat dengan pasal berlapis yakni 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan pasal 76C ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.