Suap Dosen UIN Walisongo Semarang Nyaris Rp1 Miliar, Delapan Kepala Desa di Demak Diadili

ERA.id - Ada delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diadili atas kasus dugaan suap Rp840 juta terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, dalam proses seleksi perangkat desa di daerah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan, terdapat 16 calon perangkat desa yang dititipkan agar lolos dalam seleksi yang bekerja sama dengan UIN Semarang itu.

Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M.Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M.Rois

Adapun dua dosen UIN Semarang yang diduga menerima suap, masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.

Tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.

Para terdakwa menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Dari uang yang terkumpul tersebut, Rp830 juta di antaranya diserahkan kepada Amin Farih dan Adib dalam dua tahap. "Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dilakukan di rumah terdakwa Adib," kata Sri Heryono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu, Kamis (8/12/2022).

Sementara uang senilai Rp110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.

Atas pemberian uang tersebut, para terdakwa memperoleh kisi-kisi soal ujian yang harus dipelajari oleh 16 peserta ujian tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat i huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.