Sebanyak 11.974 Kendaraan Ditilang Kamera ETLE di DKI Jakarta pada November
ERA.id - Polisi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) usai penerapan pemberian sanksi secara manual dihapus. Sepanjang November 2022, ada belasan ribu pengendara yang melanggar lalu lintas di DKI Jakarta.
"Tilang ETLE statis November (sebanyak) 11.974 (pelanggar)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka saat dihubungi, Kamis (08/12/2022).
Dari jumlah tersebut, Jhoni tak merinci pelanggaran apa saja yang dilakukan pengendara. Dia hanya menerangkan pelanggaran yang paling dilanggar pengendara dari pemberlakuan kamera ETLE ini adalah sistem ganjil genap.
Terkait ada berapa total pengendara yang melanggar sistem ganjil genap, tak juga dia rinci.
"(Pelanggaran) ganjil genap (yang paling banyak), yang kedua traffic light," tambahnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya saat ini mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pengguna jalan pelanggar aturan lalu lintas di DKI Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya pun melakukan uji coba penindakan menggunakan ETLE Mobile mulai Rabu (7/12). Ada 11 unit ETLE Mobile yang siap diuji coba.
"Ini sudah coba ke masyarakat, untuk melakukan penindakan pada Rabu (7/12)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/11).
Latif mengatakan 11 kendaraan patroli ETLE Mobile tersebut akan berpatroli di jalan protokol dan ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE statis.
"Seluruh ruas jalan, nanti memutari seluruh ruas jalan Jakarta, jalur-jalur protokol di Jakarta," ujarnya.