Terungkap, Panglima TNI Sebut Kasus Paspampres Bukan Pemerkosaan: Suka Sama Suka dan Beberapa Kali
ERA.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan hasil pemeriksaan terbaru dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum perwira menengah Paspampres yang berpangkat mayor terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad).
Dalam hasil pemeriksaan terbaru tidak ditemukan adanya korban. Sehingga kedua oknum ini sama-sama pelaku.
”Dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Dari awal kita memeriksa Mayor BFH dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” kata Jenderal Andika, Kamis (8/12/2022).
Namun setelah didalami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melapor, setelah didalami perkembangannya berbeda. Sebab sangat besar kemungkinannya tidak ada korban.
”Jadi sangat besar kemungkinan kedua belah pihak adalah pelaku ataupun tersangka,” katanya.
Kedua oknum tersebut sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya fakta baru, Andika mmenyebut jika pasal yang disangkakan akan berubah.
”Tadinya kita gunakan (pasal) 285 tentang pemerkosaan, tapi menjadi 281 tentang asusila,” katanya.
Perubahan pasal pemerkosaan ini menjadi asusila ini. Sebab tim menemukan motif lain, yakni suka sama suka.
”Artinya suka sama suka, dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” katanya.
Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat keduanya. Namun juga sanksi dari internal TNI.
”Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” tandasnya.
Seperti diketahui, perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF, dipecat setelah memperkosa prajurit perempuan dari Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan. "Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/11/2022).
Peristiwa keji itu diketahui terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Saat ini, lanjut Andika, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.
Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.