Uus Merasa Deddy Corbuzier Ketar-ketir Pasca RKUHP Disahkan: Kamu Tak Bersuara Lagi!
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12). Namun, KUHP justru ditentang oleh berbagai pihak yang mengkhawatirkan legislasi itu akan mengancam kebebasan sipil.
Deddy Corbuzier dan Uus menyoroti pengesahan RKUHP oleh DPR RI. Suami Sabrina Chairunnisa ini menyayangkan keberadaan undang-undang yang justru membuat masyarakat Indonesia jadi bungkam berpendapat.
"Susah ya, ketika menjadi rakyat tapi tidak bisa bicara," kata Deddy Corbuzier di program Somasi, dikutip dari kanal YouTube-nya.
Mendengar celetukan Deddy Corbuzier, Uus juga ikut-ikutan mengkritik keputusan DPR mengesahkan RKUHP. Baginya, orang-orang yang sudah mengkritik percuma sia-sia. Sebab, RKUHP sudah sah dan tidak bisa dirubah lagi.
"Sudah speak up di Twitter, hashtag di Twitter, komedi-komedi di atas panggung yang bisa merubah bangsa, eh sah-sah juga," tutur Uus sembari tertawa.
Bila biasanya kerap mengkritik pemerintahan, kali ini Uus ogah membahas pengesahan RKUHP. Baginya, kritik masyarakat Indonesia tidak akan didengar oleh DPR.
"Nggak usah lah ya, percuma," ujar Uus.
Bahkan, suami Kartika Wijaksana ini juga meledek podcast Deddy Corbuzier. Ia mempertanyakan kelanjutan nasib podcast Deddy pasca RKUHP disahkan.
"Kalau ini disahkan, kamu juga tidak bisa bersuara lagi," imbuh Uus.
Mendengar hal itu, Deddy Corbuzier langsung tertawa terbahak-bahak.
Diketahui, RKUHP telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022). Berdasarkan draf RKUHP yang disahkan dan bertanggal 6 Desember 2022, terdapat pasal yang mengatur tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara.
Sayangnya, keputusan ini mengundang banyak kecaman. Bahkan, para anggota dewan menolak bertemu pendemo yang mendemo pengesahan RKUHP. Setidaknya ada 12 aturan yang dianggap bermasalah yakni, Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat, Pasal soal hukuman mati, Larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila, Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Selanjutnya, soal contempt of court atau penghormatan pada badan peradilan, Ketentuan tumpang tindih dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Larangan unjuk rasa, Aturan soal pelanggaran HAM berat, Pasal kohabitasi, Meringankan ancaman koruptor, hingga Korporasi sulit dihukum.