Pemerintah Akui Revisi UU IKN agar Bisa Pakai APBN untuk Bangun Ibu Kota Baru

ERA.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui, usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) salah satunya untuk memudahkan pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, Yasonna memastikan, pengunaan APBN tidak akan digunakan untuk membiayai pembangunan IKN secara keseluruhan.

"Iya, sebagian lah, iya (akan menggunakan APBN). Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Selain itu, revisi UU IKN juga untuk penguatan dan kesinambungan mengenai teknis pangadaan barang dan jasa. Menurutnya, sejumlah hal itu perlu dibuat regulasi yang jelas dan sesegera mungkin.

"Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, dan itu penting," ucapnya.

Namun, terkait dengan teknisnya, Yasonna mengatakan hal itu akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Sementara Kemenkumkan hanya bertugas untuk memasukan revisi UU IKN ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 saja.

"Kita memasukan saja ke dalam prolegnas. Tapi yang lebih teknis biar Pak Harso ya," ucapnya.

Lebih lanjut, Yasonna membantah revisi UU IKN ini akibat pemerintah dan DPR RI tergesa-gesa membahas dan mengesahkannya. Menurutnya, pembahasan UU IKN sudah melalui kajian mendalam.

"Mana ada (pembahasan UU IKN tergesa-gesa). Kajiannya itu dalam," tegasnya.

Sebagai informasi, DPR RI merevisi daftar rancangan undang-undang Prolegnas Prioritas 2023. Salah satunya mengakomodasi usulan pemerintah untuk merevisi UU IKN.

Usulan revisi UU IKN tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.

Terdapat delapan poin yang mendasari urgensi revisi UU IKN, yaitu:

1. Pengaturan kewenangan khusus dan penguatan otoritas.

2. Pendanaan

3. Pengelolaan barang milik negara

4. Pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan.

5. Kemudahan berusaha

6. Fasilitas penanaman modal

7. Ketentuan dan hak-hak atas tanah yang progresi

8. Adanya jaminan keberlangsungan ke seluruh pembangunan IKN

Sempat Janji Pembangunan IKN Tak Bebani APBN

Dalam proses pembahasan UU IKN, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI Junimart Girsang memastikan pembangunan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"IKN ini tidak membebani APBN, di dalam Rapat Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin), tidak ada yang mengatakan IKN dibebankan ke APBN. Itu bukan berarti negara tidak ada mengeluarkan anggaran, tetapi sifatnya tidak akan membebani APBN," kata Junimart di Jakarta, Senin (17/1/2021).

Dia menjelaskan penggunaan APBN itu nanti sifatnya hanya perbantuan dan menjadi tugas pemerintah.

Junimart membantah keterangan tertuang dalam situs IKN yang menyebutkan pendanaan IKN sebesar 53,5 persen menggunakan APBN dan sisanya 46,5 persen menggunakan dana lain dari skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).