Legislator Ingatkan Deddy Corbuzier Tak Boleh Berbisnis dan Berpolitik Praktis, Bagaimana Nasib Podcast Close the Door?
ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, artis Deddy Corbuzier bukan lagi masyarakat sipil setelah mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Artinya, mulai saat ini, Deddy wajib mematuhi aturan yang berlaku bagi seluruh prajurit TNI. Salah satunya larangan berbisnis dan juga berpolitik praktis.
"Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Kewajiban tersebut, kata Hasanuddin sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Dengan begitu, politisi PDI Perjuangan itu menilai, sebaiknya Deddy tidak lagi melanjutkan bisnisnya di bidang media digital. Apalagi jika bisnis tersebut bersifat mencari keuntungan, maka harus dihentikan.
"Kalau menurut aturan, yang sifatnya bisnis mencari keuntungan, ya harus dihentikan," katanya.
Hasanuddin mengatakan, apabila seorang prajurit TNI menjalankan bisnis yang bersifat mencari keuntungan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum milter yang berlaku. Hal ini juga berlaku kepada Deddy.
"Selama itu bisnis, dan menghasilkan duit, bukan nirlaba dan bukan sosial, dia kena. Enggak boleh. Apalagi kalau sudah menganggu dinasnya," tegasnya.
Selain itu, Deddy juga diwajibkan menjalankan tugas harian selayaknya prajurit TNI. Seperti apel dan senam pagi, berkantor, dan masuk ke salah satu unit dalam struktur TNI.
"Dia harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI. Jadi dia harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI. Dan dia berlaku berlaku sebagai prajurit TNI yang lain, apel pagi, ikut briefing, bekerja di kantor," kata Hasanuddin.
"Kemudian tadi soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya. Ikut senam pagi seperti yang lain," imbuhnya.
Seperti diketahui, Deddy Corbuzier merupakan publik figur yang memiliki bisnis di bidang media digital berupa Podcast yang disiarkan di kanal YouTubenya.
Kanal YouTube yang terkenal dengan nama 'Podcast Close the Door' itu kerap kali mengundang sejumlah politisi. Terlebih ketika ada isu yang sedang hangat diperbincangkan.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier dalam akun Instagramnya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.
Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Juru bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.