Diberi Pangkat Letnan Kolonel Tituler, DPR: Deddy Corbuzier Wajib Ikut Apel hingga Senam Pagi ala TNI
ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, artis Deddy Corbuzier akan terikat dengan aturan-aturan TNI sesuai dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Hal tersebut menanggapi pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada Deddy Corbuzier.
"Nah, sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat tituler itu sama. Sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Dengan begitu, Hasanuddin mengatakan, ke depannya Deddy wajib mengikuti kegiatan harian prajurit TNI. Misalanya seperti apel pagi, senam pagi, hingga bekerja di kantor.
Selain itu, Deddy juga diwajibkan menjadi anggota salah satu unit dalam struktur TNI.
"Dia harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI. Jadi dia harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI. Dan dia berlaku berlaku sebagai prajurit TNI yang lain, apel pagi, ikut briefing, bekerja di kantor," kata Hasanuddin.
"Kemudian tadi soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya. Ikut senam pagi seperti yang lain," imbuhnya.
Di samping itu, setelah resmi menyandang pangkat militer secara tituler, Deddy Corbuzier resmi terikat dengan hukum militer. Sebab, dia tak lagi bisa dikatakan sebagai masyarakat sipil lagi.
Artinya, jika kedepannya Deddy mengalami masalah pidana, maka akan diproses sesuai hukum militer yang berlaku.
"Dan, padanya berlaku hukum militer, bukan hukum sipil lagi. Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia," kata Hasanuddin.
Selain harus memenuhi kewajiban, Hasunuddin juga mengungkapkan bahwa Deddy juga mendapatkan hak yang sama seperti prajurit TNI lainnya. Misalnya seperti mendapat gaji, tunjangan hingga asuransi Asabri.
"Nah, haknya sekarang dia dapat gaji, uang tunjangan, dapat uang perawatan. Perawatan itu apa? Misalnya pakaian, kemudian perawatan kesehata dapat asuransi Asabri," ucapnya.
Seperti diketahui, Deddy Corbuzier dalam akun Instagramnya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.
Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Juru bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.