Pengacara Sindir Bharada E yang Minta Hadir Virtual di Sidang Sambo: Takut untuk Bersaksi?
ERA.id - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyindir penasihat hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy yang meminta agar Bharada E bisa memberi kesaksian secara virtual di persidangan Ferdy Sambo pada Selasa (13/12/2022) besok.
Arman mengatakan Bharada E seharusnya tidak perlu takut hadir secara fisik untuk memberi kesaksian di persidangan kliennya pada esok hari. Sebab, ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melindunginya.
"Apakah ada yang ditutupi (Bharada E)? Apakah mereka takut untuk bersaksi? Kan sudah dilindungi oleh LPSK. Kita sama-sama lihat lho, LPSK itu kayak satu rombongan datang. Apakah nggak percaya sama LPSK?," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).
Arman menambahkan ada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang hadir di persidangan kliennya besok. Oleh karena itu, dia mempertanyakan urgensi bahwa Bharada E harus datang secara virtual di sidang pada esok hari.
"Percaya nggak sama LPSK yang melindungi? Ada hakim, ada jaksa (di sidang klien saya besok). Jadi kayak orang takut gitu kan," ucapnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon agar kliennya bisa bersaksi secara daring atau online saat diperiksa sebagai saksi di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jaksel, Selasa besok.
"Izin Yang mulia, kami bermohon ketika Richard Eliezer saat dijadikan saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan secara daring, dan kami ajukan surat," kata Ronny Talapessy saat sidang kliennya dengan agenda pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi, di PN Jaksel, Senin.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu bertanya mengapa Bharada E ingin diperiksa secara daring, apakah karena dia terintimidasi atau tidak. Ronny tak menjawab hal itu dan hanya mengatakan kliennya merupakan justice collaborator (JC).
"Apa alasan dari saudara penasihat hukum untuk meminta hal ini?," tanya Wahyu.
"Karena klien saya terlindung oleh LPSK, UU Perlindungan Saksi, majelis," jawab Ronny.
"Betul, apakah klien saudara merasa terintimidasi untuk memberi kesaksian di ruang sidang?," balas Wahyu.
"Tidak, tidak majelis. Tetapi kan besok agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama," timpal Ronny.