Pemeriksaan 4 Saksi Ahli di Sidang Sambo Tertutup, Hakim: Karena Keamanan, Keterangan Mereka Bisa Disalahgunakan
ERA.id - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan pemeriksaan empat saksi ahli di sidang terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), tertutup.
Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
"Kami nyatakan tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum dimana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dalam hal melakukan kejahatan di kemudian hari," kata Wahyu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (14/12/2022).
Keempat saksi yang akan menjalani pemeriksaan secara tertutup, yakni:
1. Ahli DNA, Fira Sania
2. Ahli DNA di Puslabfor Polri, Irfan
3. Ahli Biologi Forensik, Sirajul Umam
4. Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat meminta agar persidangan hari ini dinyatakan tertutup. Namun, majelis hakim menolak hal tersebut.
"Usul Yang Mulia, untuk mempercepat persidangan kita, usulkan tertutup saja semua," kata Arman Hanis.
"Tidak, artinya publik berhak tahu, jadi cuma berdua aja yang terbuka. Jadi nanti kepada para pengunjung dan wartawan ketika sidang kami nyatakan tertutup, mohon untuk meninggalkan persidangan ini," jawab Wahyu.
Keempat saksi ahli itu keluar ruangan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap ahli polygraph, Febrianto Ar-Rosyid dan ahli balistik, Arif Sumirat.
Diketahui, kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.