Selain Partai Politik Nasional, KPU Juga Tetapkan Enam Partai Politik Lokal Aceh

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 23 partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Enam partai di antaranya merupakan partai lokal dari Provinsi Aceh.

Enam partai lokal Aceh tersebut dinyatakan lolos verfikasi dan juga telah mendapatkan nomor urut.

"Menetapkan nomor urut partai politik daerah Aceh sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'sri dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Berikut enam partai politik lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024:

- Partai Nangroe Aceh nomer urut 18

- Partai Generasi Aceh Bersambut Taat dan Taqwa nomor urut 19

- Partai Darul Aceh dengan nomor urut 20

- Partai Aceh dengan nomor urut 21

- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22

- Partai Sira nomer urut 23