Dua Terdakwa Obstruction of Justice Bakal Jadi Saksi di Sidang Hendra Kurniawan Hari Ini
ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022) hari ini.
Saksi pada sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ialah mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Chuck dan Irfan juga merupakan terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
"Untuk besok saksi perkara HK dan AN infonya adalah IW dan CP," kata pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Kamis (15/12/2022).
Terdakwa obstruction of justice lainnya, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo juga akan menjalani sidang hari ini. Pengacara Arif Rachman dan Baiquni, Junaedi Saibih menerangkan saksi yang bakal hadir di persidangan kliennya ialah ahli puslabfor. Namun dia tak merinci identitas ahli puslabfor tersebut.
"Mestinya AR dan BW terkait keterangan ahli puslabfor. Khusus untuk BW masih ada (saksi) Afung (biro jasa CCTV, Tjong Djiu Fung)," kata Junaedi.
Diketahui, terdakwa lainnya dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J adalah Ferdy Sambo. Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.