Perjanjian Ektradisi Indonesia-Singapura Mudahkan Aparat Tangkap Buronan

ERA.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan sebagai undang-undang.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan tersebut akan lebih memudahkan aparat penegak hukum dalam menangkap dan memproses buronan yang kabur ke Singapura.

"Adanya kerja sama ektradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura," ujar Yasonna dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Yasonna menjelaskan, kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Indonesia dan Singapura merupakan salah satu faktor pendorong tingginya mobilitas dan interaksi antar warga dua negara tersebut. Hal itu berpotensi menimbulkan permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yuridiksi negara.

Selain itu, perjanjian ekstradisi buronan itu juga tidak terlepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia dengan intensitas pergerakan kedua negara yang tinggi. Serta didorong dengan kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa

"Hal tersebut menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan," kata Yosonna.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memutuskan untuk membuat perjanjian ektradisi buronan dengan pemerintah Singapura. Hal ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada warga negara.

"Perjanjian ekstradisi adalah upaya pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia, sekaligus perwujudan peran aktif negara dalam menjaga ketertiban dunia," ucapnya.

Adapun perjanjian ektradisi buronan antara Indonesia dan Singapura mengatur sejumlah hal, antara lain yaitu kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tidak pidana yang dapat diektradisi, dasar ektradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan buronan.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan sebagai undang-undang.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui unutk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota rapat paripurna.

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, pengesahan UU Ektradisi Buronan Indonesia-Singapura ini sangat penting untuk kepentingan negara dan masyarakat.

"Khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," kata Pangeran.

Selain itu, dengan disahkan perundang-undangan tersebut diharapkan akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura.

"RUU ini juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain," katanya.