Pemukulan Terhadap Imam Masjid Kembali Terjadi, Kali Ini Pelaku Pakai Palu

ERA.id - Seorang guru ngaji di Kampung Muhara, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dihantam palu oleh lansia saat sedang memimpin doa usai shalat Isya.

Kapolsek Citeureup, Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh K (68) terhadap seorang guru ngaji itu terjadi pada Rabu (14/12/22) sekira pukul 19.30 WIB.

Menurutnya, penganiayaan itu bermula saat korban berinisial EAS (50) menjadi imam dalam shalat tersebut dengan K yang berada di belakangnya sebagai jemaah di Masjid Darunnajah, wilayah setempat.

"Setelah selesai berjamaah, seperti biasa melakukan dizir dan doa, namun pelaku dengan inisial K pada saat setelah shalat isya keluar masjid," ungkap Chandra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/22).

Pada saat EAS dan jemaah lainnya berdoa, kata Chandra, pelaku pun kembali memasuki Masjid sembari membawa sebuah palu.

"K langsung menuju arah korban lalu melakukan pemukulan ke arah kepala korban sebanyak 2 kali sehingga korban dan para jamaah kaget," jelas Chandra.

Ketika pelaku hendak memukul korban untuk yang ke tiga kalinya, besi palu yang digunakan oleh K terlepas, korban pun berhasil menghindar dan hanya mengenai lengan kanannya saja.

"Mengingat adanya jam'ah di Masjid tersebut, pelaku pun berhasil diamankan oleh jama'ah dan dibawa ke rumahnya," tuturnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka lecet pada bagian jari tangan kanan hingga dilarikan ke RS Insani Bogor.

EAS pun menjalani operasi, hingga mendapatkan delapan jahitan di bagian kepala.

Pasca kejadian, kata Chandra, warga yang sempat emosi pun berusaha mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan maksud perbuatan yang telah dilakukan.

"Hingga pada akhirnya, pihak Kepolisian Sektor Citeureup segera ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke mapolsek," urainya.

Lebih lanjut, pada Kamis (15/12) sekira pukul 08.00 WIB, unit Reskrim Polsek Citeureup pun melakukan cek tkp dan meminta keterangan saksi korban serta saksi lainya.

Berdasarkan keterangan yang didapat, Chandra menyebut bahwa korban tak berharap untuk dilakukan proses hukum dengan beberapa pertimbangan.

"Adapun pertimbangan korban adalah, pelaku seorang warga Citeureup yang merupakan jamaahnya dan korban pun memaklumi tentang kondisi pelaku yang sudah tua serta telah berkurang pendengaranya dan pernah mengalami kecelakaan, (memiliki riwayat medis)," papar mantan Kasatnarkoba Polres Bogor ini.