Gugat Hasil Verifikasi Faktual Peserta Pemilu, Partai Ummat Yakin Layak jadi Peserta Pemilu 2024

ERA.id - Partai Ummat resmi mengajukan permohonan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan, pihaknya mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut.

"Pada sore ini, kami sudah memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum 2024. Sebagaimana dipahami, pada hari Rabu lalu, sudah pengumuman hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU RI," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Denny menegaskan, gugatan ini merupakan upaya serius yang ditempuh Partai Ummat untuk membuktikan bahwa layak lolos verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2024.

"Ini merupakan upaya kami secara serius, perjuangan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat tapi layak menjadi peserta Pemilu 2024," katanya.

Selain mengajukan permohonan gugatan, Denny mengaku pihaknya juga membawa bukti-bukti berupa dokumen dan keanggotaan Partai Ummat untuk membuktikan kelayakan untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.

"Kami hadirkan tidak hanya KTA, KTP, tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak memenuhi syarat itu adalah verifikasi yang salah," ucapnya.

Setelah proses pengajuan permohonan gugatan, nantinya akan dilanjutkan dengan proses registrasi setelah itu dilanjutkan dengan mediasi.

Denny mengatakan, pihaknya yakin dalam proses mediasi, Partai Ummat mampu membuktikan kelayakannya untuk ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 yang memenuhi seluruh tahapan verfikasi, termasuk verifikasi faktual.

"Mudah-mudahan dengan data, dengan argumen, dengan bukti yang kami sampaikan, maka Partai Ummat, Insyaallah, dinyatakan akan memenuhi syarat dan lolos sebagai peserta Pemilu 2024," ucapnya.

Dia juga berharap, Bawaslu RI mampu memberikan keputusan yang adil dan membatalkan keputusan KPU RI beberapa waktu lalu.

"Kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518," tegasnya.

Untuk diketahui, KPU telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta resmi Pemilu 2024. Keputusan ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari 34 KPU provinsi.

Adapun Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Selain itu, partai besutan Amien Rais itu juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menegaskan, partainya tak main-main akan menggugat KPU ke Bawaslu RI atas hasil rekapituasli verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dia juga menyebut, Partai Ummat juga sudah mengantongi bukti-bukti yang menunjukan adanya kecurangan yang dilakukan KPU daerah di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) selama proses verifikasi faktual terhadap partainya.

Adapun KPUD Sulawesi Utara dan NTT menyatakan Partai Ummat tak memenuhi syarat verifikasi faktual.

"Semua partai baru yang diverifikasi faktual dinyatakan oleh KPU lolos, memenuhi syarat, kecuali satu dan satu-satunya, yaitu Partai Ummat. Menurut KPU, di Provinsi Sulut dan NTT, Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat," kata Amin.