Integrasi NIK-NPWP, Layanan Administrasi Perpajakan dengan Format Baru 16 Digit Dimulai Januari 2024, Kamu Sudah Ubah?

ERA.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengedarkan sekitar 500 surat pengingat ke berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) hingga perbankan di Tanah Air sebagai upaya mengoptimalkan program integrasi NIK menjadi NPWP.

"Kita dan Pak Dirjen (Suryo Utomo) akan menyurati 500 pihak yang harus kita ingatkan. Ini loh tahun 2024 kita akan mengubah (NPWP) dari 15 digit menjadi 16 digit," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam bincang bersama awak media di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (16/12/2022).

Dia menyampaikan program integrasi NIK menjadi NPWP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan dalam administrasi perpajakan melalui penggunaan identitas tunggal.

Dengan demikian wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK 16 digit yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

"Ini sedang kita kerjakan dengan mensosialisasikan kepada K/L, termasuk perbankan yang kemungkinan besar akan terdampak. Kami menyurati, bahkan tadi saya sampaikan kami membuat tim, agar kami tidak hanya mensosialisasikan, DJP mau ngubah (NPWP) ini dari 15 jadi 16," kata Neil.

Ia juga menyampaikan sudah sebanyak 77,2 persen NIK yang sudah terintegrasi menjadi NPWP hingga saat ini, dari total 68,52 juta NIK yang akan diintegrasikan.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, sehingga proses integrasi NIK menjadi NPWP bisa berjalan dengan efektif.

Adapun, integrasi NIK menjadi NPWP akan menjadi senjata baru bagi DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga bisa berdampak terhadap penerimaan pajak negara.

Optimalisasi integrasi ini dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, dalam Pasal 68 yang menjelaskan bahwa dengan berjalannya integrasi NIK menjadi NPWP, maka setiap transaksi keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat dideteksi oleh DJP.

Implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022, yang mana sampai 31 Desember 2023 NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.

Per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP ditargetkan sudah menggunakan NPWP dengan format baru 16 digit tersebut.