Keji! Pimpinan Yayasan Yatim Piatu di Serang Lecehkan 3 Anak Asuhnya Sendiri
ERA.id - MR (49) pimpinan sebuah Yayasan Yatim Piatu Margaluyu Kasemen, Kota Serang harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap tiga anak didiknya.
"Pelaku melakukan persetubuhan itu terhadap tiga anak didik santri yatim piatu dilakukan di kamar korban. Tiga korban berusia 14, 15, dan 12," ucap Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, Sabtu (17/12/2022).
David menjelaskan, kronologis kejadian tersebut saat korban yang berusia 14 tahun menelepon pamannya agar dijemput untuk pulang ke rumah. Saat tiba di rumah, pamannya menginterogasi alasan minta pulang keponakannya tersebut.
"Korban bercerita kalau dirinya bersama dua temannya saat tertidur pulas telah disetubuhi oleh pelaku di yayasan itu," katanya.
David menuturkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan aduan dari masyarakat terhadap tindak pidana yang telah dilakukan pelaku.
"Pelaku awal mula diamankan oleh masyarakat yang didampingi oleh aparat desa kemudian diserahkan kepada Unit PPA Serang Kota guna ditindak lanjuti terkait aduan atau dugaan tindak pidana tersebut," jelasnya.
David menambahkan, modus yang dilakukan pelaku saat menjalankan aksinya tersebut dengan menasehati korban untuk tidak berpacaran. Selain itu, pelaku pun menjanjikan akan memberikan telepon seluler sehingga korban menuruti apa keinginan pelaku.
"Setelah dilihat bujuk rayu itu dianggap telah berhasil, pelaku pun meminta peluk kepada korban dan langsung menyetubuhinya. Berdasarkan keterangan pelaku, motif dari persetubuhan itu lantaran sedang berhasrat dan khilaf," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) (3) Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.