Saksi Ahli Ungkap Ada Anggota Bernama 'Tuhan Yesus' di Grup Duren Tiga yang Dibuat Pasca Yosua Tewas
ERA.id - Ahli Digital Forensik, Adi Setya mengungkapkan anggota-anggota di grup media sosial WhatsApp "Duren Tiga" yang dibuat terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), di mana salah satunya ada yang bernama "Tuhan Yesus".
Grup WhatsApp ini dibuat pada Senin (11/07) lalu, atau usai Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas dibunuh, Senin (08/07).
Penjelasan Adi Setya tentang anggota-anggota grup ini bermula saat ditanyakan penasihat hukum Bripka RR.
"Tadi ahli menjelaskan ada grup WhatsApp Duren tiga. Pertanyaan kami siapa saja yang ada di dalam group WhatsApp tersebut? Bisa saudara ahli jelaskan kepada kami? Tadi saudara ahli menjelaskan ada saudara FS, kemudian ada?," tanya PH Bripka RR ke Adi Setya yang jadi saksi di sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022).
"Yang pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, yang kedua kontak WhatsApp atas nama Ricky Wibowo, yang ketiga kontak WhatsApp atas nama Damson Koban, yang berikutnya kontak WhatsApp atas nama Daden," jawab Adi Setya.
Adi Setya menambahkan Sambo dan istrinya juga masuk dalam grup tersebut. Selain itu, eks ajudan Ferdy Sambo, Sadam dan Prayogi Iktara Wikaton juga ada di grup media sosial tersebut.
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto (Kodir) juga di grup Duren Tiga. Dia pun menyebut ada yang bernama "Tuhan Yesus" di grup itu.
"(Lalu) kontak WhatsApp nama Om Kuat, kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus, kemudian kontak WhatsApp nama Alfanzu, kemudian kontak WhatsApp nama Sadam, berikutnya kontak WhatsApp atas nama Gusti Sejati," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan ada kontak atas nama "AR 19" dan "WTK 46" di dalam grup Duren Tiga tersebut.
Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.