Ombudsman Banten Dorong Pemda Tetapkan Data Alokasi Pupuk Bersubsidi 2023 dan Setorkan Lewat e-Alokasi
ERA.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) di wilayah tersebut segera menetapkan data alokasi pupuk bersubsidi 2023. Selain itu, pemda juga diminta menyetorkan penetapan dimaksud melalui e-Alokasi Kementerian Pertanian.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, hal itu sesuai tindakan korektif yang diberikan Ombudsman Republik Indonesia kepada Kementerian Pertanian melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor 1001/IN/X/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani.
Lanjutnya, penetapan tersebut penting karena data e-Alokasi menjadi basis data yang akan digunakan oleh pemerintah, HIMBARA maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada 2023.
"Pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini petani, harus optimal agar tidak ada yang menjadi korban akibat adanya permasalahan yang timbul dari sisi pemerintah," ujarnya, Selasa (20/12/2022).
Fadli menjelaskan, keterlambatan pada penetapan data e-Alokasi pupuk bersubsidi akan berdampak terhadap tidak tepat waktunya penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
"Berdasarkan data Ombudsman RI, masih cukup banyak pemda yang belum menetapkan data alokasi pupuk bersubsidi melalui SK bupati/wali kota. Sehingga perlu kita dorong dengan menyurati tiap kepala daerah," katanya.
Fadli menjelaskan pihaknya menemukan ada daerah yang masih belum menetapkan alokasi pupuk bersubsidi 2023 hingga kini. Pihaknya juga menggali informasi mengenai kendala dan hambatan dari pemda.
"Jangan sampai kendala dan hambatan itu berdampak pada merosotnya ketahanan pangan di Banten," ucap dia
Fadli meminta bupati dan wali kota di Provinsi Banten agar dapat segera menerbitkan SK alokasi pupuk bersubsidi ini sebelum 2022 berakhir. Fadli mengapresiasi kepada pemda yang telah menerbitkan SK bupati/wali kota, seperti Pandeglang dan Lebak.
"Seharusnya semua daerah sudah selesai menerbitkan SK di November 2022. SK Gubernur Banten tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, juga sudah ditetapkan sejak Oktober 2022. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan penetapan sesuai waktu," paparnya.