Anak yang Belum Vaksin Covid-19 Wajib Dapat Surat Keterangan dari Puskemas Sebelum Liburan Natal dan Tahun Baru

ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan anak usia 6-12 yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 diwajibkan mengantongi surat keterangan dari puskesmas maupuan fasilitas kesehatan lainnya sebelum melakukan perjalanan selama periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Rata Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru. SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya tertanggal 18 Desember 2022.

"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas," bunyi poin enam dalam salinana SE Kemenkes yang dikutip pada Selasa (20/12/2022).

Selain itu, anak yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 juga wajib didampingi orang tua atau orang dewasa. Dengan catatan, pendampingnya harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap dan booster.

"Harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan."

Apabila pendampingnya belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan, hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

"Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkann vaksinnasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan."

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah memutuskan tak lagi membatasi mobilisasi masyarakat pada periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sebelumnya, pada periode 2020-2021, pemerintah membatasi mobilisasi masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Dua tahun terakhir, 2020-2021, pada saat itu kita masih membatasi karena adanya Covid. Tetapi di tahun ini, (Natal) 2022 dan (Tahun Baru) 2023 bisa dipastikan kita tidak akan membatasi lagi masyarakat untuk melakukan pergerakan," kata Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).

Meskipun tidak melakukan pembatasan, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk memntau perkembangan Covid-19 di setiap daerah.

"Kami mendapatkan instruksi dari Mendagri yang ditujukan kepada semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar mengikuti pola-pola yang sudah kita tetapkan," ucapnya.

Adapun Presiden Joko Widodo mewanti-wanti jajaran meterinya untuk berhati-hati menghadapi masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Diprediksi akan ada 44 juta orang melakukan mobilisasi selama periode libur akhir tahun ini.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Terbatas mengenai persiapan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12).

"Saya ingin berikan peringatan, hati-hati terhadap survei Badang Kebijakan Transportasi ada potensi pergerakan 44 juta orang di Nataru," ujar Jokowi.