KPK Limpahkan Berkas Tersangka Bupati Nonaktif Pemalang ke Pengadilan Tipikor Semarang
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penerima suap dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyampaikan dua terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), dan pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).
"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa MAW dan AJW ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Jawa Tengah," ujar Ali, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Ia mengatakan pula bahwa status penahanan dua terdakwa itu pada saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Semarang dan tempat penahanan sementara masih dititipkan pada Rutan KPK.
Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta, dan Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta.
"Untuk agenda sidang perdana, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan pada 27 Desember 2022," ujarnya.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Selain pemberi suap, yakni MAW dan AJW, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap.
Mereka adalah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
KPK menjelaskan, tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW selaku orang kepercayaan MAW memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta.
Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat Sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kadis Kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.
Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.
KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku Bupati sekitar Rp2,1 miliar, dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK. (Ant)