Sandiaga Uno Jamin Aparat Tidak Akan Razia Kamar Hotel Wisman
ERA.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjamin, aparat TNI, Polri, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak akan memeriksa atau merazia kamar hotel para wisatawan mancanegara (wisman).
Sandiaga Uno pun mengakui sempat ada kekhawatiran mengenai pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dianggap bakal menggangu privasi wisman, dan dikeluhkan sejumlah negara.
"Tidak akan ada pengecekan-pengecekan (kamar hotel wisman-Red). Berita-berita (di luar negeri-Red) yang sempat timbul itu langsung kami tanggapi, langsung kami klarifikasi," kata Sandiaga Uno, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Mantan Wagub DKI Jakarta ini menyatakan bahwa dirinya telah memberikan surat edaran agar tidak ada pemeriksaan ke kamar-kamar hotel wisman kepada seluruh kepala dinas pariwisata dan ekonomi kreatif se-Indonesia.
Tidak hanya itu, Sandiaga Uno juga meminta agar para wisman tidak khawatir untuk berlibur di Indonesia.
"Kami berikan komitmen, keyakinan lintas kementeian/lembaga, pemerintah daerah, TNI/Polri, sampai Satpol PP, bahwa keamanan dan keyamanan, dan wisata yang menyenangkan itu yang akan kami utamakan," ujar Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno juga menuturkan, pihaknya terus merespon keluhan dari luar negeri mengenai pemberlakuan KUHP, dan memberi jaminan bahwa aturan tersebut tidak akan mengganggu kegiatan wisata di Indonesia.
Seperti diketahui, Sandiaga menerima keluhan dari banyak negara soal pasal perzinaan yang ada dalam KUHP baru.
"Sudah banyak (negara) yang menyampaikan (keluhan) ke kami, dan kami terus menyosialisasikan bahwa KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi dan keamanan, dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru," kata Sandiaga Uno, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/12/2022).
Adapun, ketentuan pidana soal seks di luar nikah itu tercantum dalam Pasal 411 Ayat (1) KUHP terbaru.
Akan tetapi, ancaman pidana tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan, atau dengan kata lain delik aduan.
Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.
Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.