Kamaruddin Simanjuntak: Pernyataan soal Polisi Mengabdi ke Mafia Takkan Saya Cabut!
ERA.id - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi usai membuat pernyataan "polisi mengabdi ke mafia" di konten YouTube artis Uya Kuya.
Kamaruddin menegaskan dirinya tak akan mencabut pernyataannya itu. "Adapun terkait dengan pernyataan-pernyataan saya, tidak akan pernah saya cabut sampai dunia ini berakhir. Karena saya mengeluarkan pernyataan itu adalah bentuk kritik saya, atau bentuk kepedulian saya, dan rasa sayang saya kepada negara ini, khususnya kepada kepolisian," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).
Kamaruddin tak mempermasalahkan laporan terhadap dirinya. Sebab setiap warga negara mempunyai hak untuk membuat laporan.
Dia pun mengatakan pernyataannya itu merupakan haknya dalam berpendapat yang dijamin dalam konstitusi. "Jadi silakan saja melapor, saya ini anak cucu pendiri negara ini, jangankan dilapor polisi, dilapor ke surga aja saya siap," ucapnya.
Lebih lanjut, pengacara ini menyebut, pernyataannya itu dibuat agar Polri bisa berubah menjadi lebih baik. Sebab banyak oknum-oknum Polri yang justru merusak institusi Korps Bhayangkara dengan berbisnis narkoba, judi, atau yang lainnya.
"Jadi saya tidak akan pernah takut dengan mafia. Mafia yang harus takut sama saya. Jadi mafia yang harus dengan saya, saya tidak akan pernah mundur satu jengkal pun melawan mafia," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait konten "polisi mengabdi ke mafia".
Diketahui, ucapan polisi mengabdi ke mafia ini dikatakan Kamaruddin Simanjuntak di YouTube Uya Kuya. "Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu Minggu, tiga Minggunya mengabdi kepada mafia," kata Koordinator GERAH, Ustad Julliana kepada wartawan, dikutip Jumat.
Dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan Julliana. Nurma mengatakan Julliana membuat laporan itu pada Kamis (23/12) kemarin.
"Ya betul (Julliana buat laporan)," kata Nurma saat dikonfirmasi, Jumat.
Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.